- Definisi Etika
Etika itu sendiri merupakan salah satu disiplin
pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar
berhasil menjadi sebagai manusia (Franz Magnis-Suseno :1999)
Etika (ethics) yang berasal dari bahasa
Yunani ethikos mempunyai beragam arti : petama, sebagai analisis
konsep-konsep mengenai apa yang harus, mesti, ugas, aturan-aturan moral, benar,
salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, pencairan ke dalam
watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, pencairan
kehidupan yang baik secara moral (Tim Penulis Rasda Karya : 1995)
Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan
pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan
dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau
nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang
baik dan buruk Menurut Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak
adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus
dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk
melakukan apa yang harus diperbuat.
- Definisi Bisnis
Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah
dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara,
tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu
perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat
fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari
keuntungan.
Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib ,
fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang
mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.
Kesimpulan
a. Islam mengatur
agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil, sehingga seluruh bentuk
transaksi yang menimbulkan ketidakadilan dilarang, yaitu:
b. Talaqqi
rukban dilarang
karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota akan memperoleh keuntungan
dari ketidaktahuan penjual dari daerah pinggiran atau kampung akan harga yang
berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier),
akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
c. Mengurangi
timbangan atau sukatan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama
untuk jumlah yang lebih sedikit.
d. Menyembunyikan
barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang
buruk.
e. Menukar kurma
kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering
bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar tersebut.
f. Menukar satu
takaran kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang,
karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
g. Transaksi Najasy
dilarang, karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau
menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
h. Ikhtikar
dilarang, karena bermaksud mengambil keuntungan di atas keuntungan normal
dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
referensi http://muhakbarilyas.blogspot.com/2012/10/bisnis-maju-ekonomi-islam.html
0 komentar:
Posting Komentar